MANOKWARI, iNews.id - Polresta Manokwari, Papua Barat berhasil mengungkap misteri kematian perempuan hamil berinisial R (30) pada 29 Maret 2023. Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa lima saksi kunci.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial HI (38).
Dia menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi.
"Kita sudah minta keterangan 30 orang saksi dan saat ini satu orang kita tetapkan jadi tersangka," ujar Nirwan di Manokwari, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, dari 30 saksi terdapat lima saksi kunci namun surat panggilan pemeriksaan yang pertama tidak direspons oleh kelima saksi tersebut.
Polisi, kata dia kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap lima orang saksi kunci untuk mengungkap penyebab kematian korban.
"Panggilan pertama mereka tidak hadir, kami keluarkan surat panggilan kedua," katanya.
Dia menjelaskan, lima saksi kunci yang diperiksa awalnya enggan menceritakan perihal keterkaitan HI dengan kematian korban. Pemeriksaan, lanjut dia terus dilakukan lebih kurang 24 jam dan akhirnya kelima saksi itu mengakui, HI telah melakukan persetubuhan dengan korban.
Dia menuturkan, waktu itu lima saksi bersama tersangka HI sedang mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Maruni, dan melihat korban melintas ke arah pantai.
Tersangka langsung mengikuti korban dan satu jam kemudian kembali dalam kondisi basah. Tersangka memperingati lima saksi agar tidak menyebarluaskan informasi terkait peristiwa persetubuhan dengan korban R.
"Pelaku minta ke lima saksi supaya tutup mulut. Kami terus dalami akhirnya lima saksi mengakui," tuturnya.
Setelah mengantongi informasi dari lima saksi kunci, Tim Satreskrim Polresta Manokwari bergerak menuju rumah salah satu keluarga tersangka di Kabupaten Manokwari Selatan, pada 25 Mei 2023.
Tersangka HI diamankan sekira pukul 05.05 WIT selanjutnya digiring ke Markas Polresta Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban R diketahui sedang hamil sembilan bulan dan jenazahnya pertama kali ditemukan seorang warga sekira pukul 15.00 WIT yang langsung menghubungi petugas keamanan pada Kompleks 55 Maruni.
R merupakan ibu rumah tangga yang baru lima bulan tinggal di Kompleks 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait