Jalan utama masuk ke Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. (Antara/ Ernes Broning Kakisina)

SORONG, iNews.id - Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong, Provinsi Papua Barat resmi menerapkan kebijakan penerbangan bebas tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.

"Aturan tersebut tentunya merujuk pada terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022," ujar Kepala Bandara Domine Eduard Osok Sorong Cece Tarya, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 tak berlaku bagi masyarakat atau pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi.

"Mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen negatif sebagai syarat perjalanan," katanya.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemulihan bagi sektor transportasi udara di kota Sorong.

"Dalam pekan ini belum ada peningkatan penumpang di Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong, namun dengan kebijakan bebas tes antigen dan PCR diharapkan penumpang semakin meningkat demi pemulihan ekonomi daerah," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network