Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memandu pembacaan sumpah pelantikan tiga penjabat gubernur DOB Papua di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, iNews.id - Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua diresmikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Jumat (11/11/2022). Peresmian ini sekaligus dengan melantik tiga penjabat gubernur untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Adapun ketiga Penjabat yang dilantik yakni Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan. Kemudian Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Lalu Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah.

Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito membacakan sumpah janji jabatan untuk ketiga pj gubernur DOB Papua. Ketiganya kemudian mengikuti pembacaan sumpah janji jabatan secara kompak.

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur papua selatan, sebagai penjabat gubernur papua tengah, sebagai penjabat gubernur papua pegunungan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata ketiga penjabat gubernur mengikuti ucapan Mendagri Tito saat pelantikan di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

"Memegang teguh UUD RI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," katanya lagi.

Seusai pembacaan sumpah janji jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas. Kemudian dilanjutkan pemasangan tanda pangkat penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keppres.

Dalam keterangan, pembawa acara membacakan ketiga penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ke-1 keputusan presiden ini diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua pada 30 Juni 2022. Selanjutnya, RUU tersebut disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

Ketiga undang-undang tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah serta UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Berdasarkan UU pembentukan masing-masing provinsi baru itu, para penjabat gubernur akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Mereka juga bertugas memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Tito selaku Mendagri berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan memfasilitasi kinerja ketiga penjabat gubernur tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network