Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen (Foto: Dok Polres Jayapura)

JAYAPURA iNews.id - Oknum pejabat di Jayapura, Papua yang menganiaya bawahannya hingga babak belur ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial OM (47) sudah ditahan.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, OM dilaporkan bawahannya SM (52). Disebutkan jika aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (27/6/2023).

“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini oknum pejabat berinisial OM (47) sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (10/7/2023).

Kasus penganiayaan ini bermula saat korban SM (52) masuk ke ruangan Sekda Kabupaten Jayapura tiba-tiba dilempar kursi oleh pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana penganiayaan terus ditingkatkan kepada proses penyidikan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga oknum pejabat yang dimaksud itu resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti (visum) dan hasil pemeriksaan saksi korban, serta saksi–saksi yang berada di lokasi kejadian. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti–bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan ke Kejaksaan,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network