JAYAPURA, iNews.id - Dua prajurit Brigif 20 yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi di Timika, Papua, belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perencanaan dan menerima uang.
Namun, kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa berdasarkan keterangan para tersangka, kedua prajurit itu tidak ikut saat eksekusi terjadi.
"Namun untuk memastikan keterlibatan kedua prajurit berpangkat tamtama masih didalami oleh penyidik Sub Denpom Timika," ujar Pangdam Cenderawasih seusai membuka turnamen liga santri di Lapangan Den Zipur Waena, Jayapura, Senin. (12/9/2022).
Dia meyatakan, tiga dari enam prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura. Ketiga prajurit itu di antaranya satu perwira menengah dan dua bintara.
Saleh mengungkap ketiga tersangka sudah dalam tahap pemberkasan BAP. Apabila dianggap lengkap, langsung dilimpahkan ke mahkamah militer baik di Jayapura maupun Makassar untuk yang berpangkat pamen.
Sedangkan tiga tersangka yang masih berada di Timika, dalam waktu dekat penahanannya dipindahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura.
Diketahui, kasus mutilasi terhadap lima warga Kabupaten Nduga di Timika yang dilakukan 22 Agustus lalu, dilakukan 10 orang tersangka, enam di antaranya prajurit dari Brigif 20.
Di antara empat tersangka warga sipil itu, seorang masih buron yakni RMH.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait