JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan mutasi 237 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Mutasi tersebut melibatkan 109 Pati dari TNI Angkatan Darat (AD), 64 Pati dari TNI Angkatan Laut (AL) dan 64 Pati dari TNI Angkatan Udara (AU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi serta penyesuaian terhadap kebutuhan strategis yang terus berkembang.
Sejumlah jabatan strategis turut mengalami pergantian, di antaranya Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Pangkoarmada III dan Pangkoopsud I serta berbagai posisi penting lainnya di Mabes TNI dan di tiga matra TNI.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian rutin dari pembinaan karier di tubuh TNI.
"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," ujar Brigjen Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, kebijakan rotasi ini mencerminkan komitmen Panglima TNI untuk meningkatkan kinerja satuan dan memperkuat soliditas organisasi sesuai visi Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) dalam menghadapi dinamika global serta perubahan tantangan strategis di bidang pertahanan negara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait