Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

MALANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) delapan kali berturut-turut. Di satu sisi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, capaian WTP sebanyak delapan kali berturut-turut oleh Pemprov Papua, bukan berarti tidak ada indikasi gratifikasi dan korupsi. Bahkan Mahfud menegaskan, tidak semuanya kantor yang meraih WTP dari BPK tak ada koruptor di dalamnya.

"Selama ini orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua. Saya memimpin Mahkamah Konstitusi, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi ada koruptornya dua, WTP ada korupsinya, banyak," ujar Mahfud MD, seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (23/9/2022).

Bahkan, Menkopolhukam menyebut Mahkamah Agung (MA) pun sekretarisnya masuk penjara karena terlibat korupsi. Saat itu MA juga baru saja mendapat predikat WTP, tapi sekali Mahfud menegaskan hal itu bukan jaminan tidak ada korupsi di dalamnya.

"Jadi sama dengan Papua ini, kenapa, WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi. WTP itu, hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan. Kesesuaian transaksi, yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan, itu berbeda," katanya.

Menurutnya, di dalam suatu institusi pemerintah yang mendapat WTP bisa saja terjadi korupsi jika ada transaksi yang dilakukan, kemudian lembaga atau institusi tersebut meminta jatah fee proyek ke pemenang tender. Dari sanalah akhirnya terjadi transaksi keuangan dari pemenang tender ke lembaga atau institusi, melalui salah satu oknum orang yang ada di dalamnya.

"Ada yang tidak ditransaksikan, kemudian, ada kick back, sudah ditransaksikan, misalnya mau bangun gedung Rp500 miliar. Sudah kontrak benar dan pembukuannya benar. Tapi ada kick back, dari Rp500 miliar itu dikembalikan Rp50 miliar, itu kick back. Transaksi sudah benar di buku, tapi kick back ketahuan oleh KPK," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network