JAKARTA, iNews.id - Papua Barat Daya telah diresmikan menjadi provinsi ke-38 Indonesia dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Peresmian ini disebut sebagai babak baru upaya meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan di Papua.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemekaran wilayah ini membuktikan keberpihakan yang kuat dari pemerintah dan DPR terhadap aspirasi berbagai elemen masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP) yang menginginkan langkah percepatan pembangunan kesejahteraan di wilayah seluas 38.800 kilometer persegi tersebut.
"Provinsi Papua Barat Daya memiliki berbagai potensi sumber daya alam, salah satunya kawasan empat gugusan pulau yang dikenal sebagai Raja Ampat," ujarnya, Senin (12/12/2022).
Provinsi ini tidak hanya terkenal karena daya tarik pariwisata, juga memiliki potensi pertambangan yang luar biasa.
Sebab itu, diperlukan kolaborasi intensif antara pemerintahan, tokoh agama, masyarakat adat, pelaku usaha, akademisi, media massa dan organisasi masyarakat untuk mengupayakan pemerataan kesejahteraan masyarakat di provinsi termuda Indonesia tersebut.
"Penjabat Gubernur harus mampu membangun kolaborasi antarpihak untuk memastikan paradigma pembangunan yang lebih inklusif dan mengedepankan perspektif antropologis, yaitu mengedepankan pelibatan orang asli Papua dapat diterapkan di Papua Barat Daya," katanya.
Dia juga mengingatkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting karena adanya peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional serta perubahan mekanisme transfer Otsus langsung ke kabupaten dan kota.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan kualitas layanan publik, khususnya di Maybrat, Raja Ampat dan Tambrauw. Sehingga program penguatan kompetensi teknis dan asistensi terkait aspek perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang jasa pemerintah serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian program prioritas untuk penguatan mekanisme pencegahan korupsi di internal birokrasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus dimanfaatkan secara maksimal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait