Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Setda Papua Barat Charlie D Heatubun. (Foto: Antara).

MANOKWARI, iNews.id  - Provinsi Papua Barat segera memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Peraturan tersebut tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Setda Papua Barat Charlie D Heatubun mengatakan, materi Perdasus HAKI OAP tinggal menunggu pengesahan untuk segera diimplementasikan.

"Tinggal menunggu disahkan karena prosesnya sudah rampung dan sudah diregistrasikan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (Kemendagri)," ujar Charlie di Manokwari, Rabu (25/5/2022).

Dia menjelaskan, Perdasus tersebut mengamanatkan pembentukan Kantor HAKI di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan mengurus terkait hak kekayaan intelektual baik yang bersifat individual maupun komunal.

Perdasus HAKI OAP di Papua Barat, kata dia telah melewati proses di daerah maupun dan tingkat pusat. Selain memberikan perlindungan terhadap merek, hak paten yang bersifat individual.

Perdasus itu, lanjut dia nantinya juga akan memberikan perlindungan terhadap kepemilikan komunal seperti hak cipta dan lainnya.

"Kami berharap Kantor HAKI ini nantinya akan mengambil konsep pengelolaan satu pintu, di mana akan berkolaborasi bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk menempatkan pegawai mereka. Ketika masyarakat datang untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka maka itu akan diurus di satu tempat saja," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network