JAKARTA, iNews.id - Papua menduduki peringkat pertama menjadi provinsi yang paling banyak direkomendasikan menggelar pemungungtan suara ulang (PSU). Ini berdasarkan hasil evaluasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, hasil pengawasan lembaganya, ternyata dalam tahapan pemungutan suara masih banyak ditemukan kesalahan maupun kesengajaan yang dilakukan petugas KPPS. Total Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 111 rekomendasi pelaksanaan PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah.
"Yang tertinggi ada di Papua. Ada 25 rekomendasi. Kemudian di Sulawesi Tengah 20 rekomendasi dan di Sumatera Barat 12 rekomendasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dia mengungkapkan, rekomendasi PSU ini diterbitkan hampir di semua provinsi yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Bawaslu juga sudah mendatangi TPS yang seringkali setiap pemilihan itu selalu saja menggelar PSU.
"Kami kemarin memastikan KPPS yang akan menyelenggarakan pemilihan ini sudah mengalami pergantian sehingga diharapkan hasilnya lebih baik ya," katanya.
Diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan;
(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait