Lokasi karantina untuk pasien positif corona. (Foto: Antara).

SORONG, iNews.id - Seorang pasien terkonfirmasi positif virus corona menolak dievakuasi ke Gedung Diklat Kampungsalak, Selasa (12/5/2020). Tim gugus tugas penanganan Covid-19 sampai minta bantuan polisi untuk mengangkut warga tersebut.

Proses evakuasi berlangsung di rumah pasien, kawasan Rufei Sorong Barat. Dia tercatat sebagai klaster Gowa, atau riwayat perjalanan mengikuti agenda Ijtima Dunia 2020 pada Maret lalu.

Pasien positif virus corona berjenis kelamin laki-laki ini menolak dikarantina di wilayah Kampungsalak dengan alasan bisa menjalani karantina mandiri di rumah. Namun warga sekitar khawatir, karena yang bersangkutan sering keluar rumah.

Pasien tersebut akhirnya dapat dievakuasi tim medis dibantu aparat kepolisian Polres Sorong Kota. Pasien pun akhirnya menerima untuk masuk ke Gedung Diklat Kampungsalak.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, membenarkan kalau anggota polisi sampai turun tangan untuk memaksa pasien positif corona ini bersedia dievakuasi ke gedung diklat.

"Tadi kami bantu evakuasi pasien positif tersebut masuk Gedung Diklat Kampungsalak yang dipimpin oleh Ipda Pasha," kata AKBP Ary Nyoto Setiawan, Selasa malam.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network