JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan para pejabat di lingkungan setempat yang akan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 segera melapor. Sesuai aturan yang berlaku, pejabat atas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
"Kami mengingatkan kepada pejabat maupun ASN di kabupaten dan kota yang hendak mengikuti pilkada untuk taat kepada aturan berlaku," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa'ad di Jayapura, Rabu (12/8/2020).
Dia menegaskan, jika ada pejabat yang ikut menjadi peserta pilkada dengan sembunyi-sembunyi, maka akan dikenakan sanksi karena dianggap tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Karena itu, kami mengharapkan jika ada pejabat atau ASN yang menjadi peserta pilkada untuk segera melapor. Orang tersebut harus memenuhi syarat dengan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini," katanya.
Sejauh ini, dia menyebutkan belum ada pejabat di lingkungan setempat yang melapor dan mengajukan pengunduran diri karena menjadi peserta Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Meskipun hingga kini sudah masuk tahapan verifikasi berkas, belum ada ASN yang melapor.
"Hingga kini belum ada yang mengajukan. Jika sudah ada penetapan, maka akan diberhentikan," kata Muhammad Musa'ad.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait