Satgas Damai Cartenz menyita 13 senpi berikut ratusan amunisi hingga bendera Bintang Kejora dari KKB Papua. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menyelundupkan, termasuk memiliki senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati. Termasuk bagi pemasok senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati," ujar Tito.

Mantan Kapolda Papua ini menilai, jika ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada KKB di Papua harus diberikan hukuman berat.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network