Tersangka pembakaran rumah di Sentani Kota saat diserahkan polisi ke Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menyerahkan tersangka pembakaran rumah warga di Kampung Yabahei, Distrik Sentani Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua. Pelaku yakni pemuda berinisial SO yang membakar rumah milik tantenya.

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge mengatakan, penyidik telah melaksanakan tahap II atau P21 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Jayapura, Rabu (30/3/2022). Penyerahan tersangka sesuai LP/122/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021.

“Tersangka sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya akan masuk ke persidangan,” ujar Kapolsek, Rabu (30/3/2022). 

Menurutnya, SO ditangkap karena kasus pembakaran rumah di Kampung Yabahei Distrik Sentani Kota.

“Pelaku mengaku membakar rumah tantenya lantaran sakit hati. Sebab korban mengambil mobilnya yang digunakan tersangka untuk mencari uang,” katanya.

Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dia kini telah ditahan sambil menunggu persidangan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network