DEKAI, iNews.id - Pemuda 21 tahun berinisial MP ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Yahukimo. Dia diduga menjadi pelaku pencurian motor dalam Showroom Barokah di Jalan Paradiso, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto mengatakan, modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan memasuki showroom dalam keadaan tidak terkunci. Dia kemudian mengambil satu unit motor berserta BPKB dan STNK.
“Pelaku masuk ke dalam showroom milik korban yang tidak terkunci, kemudian mengambil motor Yamaha Mio M3 125 Cc warna putih-kuning berpelat nomor PA 4748 HF beserta 11 Buku BPKB dan 11 STNK,” ujar Kapolres, Minggu (12/2/2023).
Setelah melakukan pencurian, pelaku MP dan rekannya R berstatus buron menjual motor tersebut kepada E seharga Rp10.000.000.
“Polisi sudah menemukan motor yang dicuri pelaku dan langsung mengamankannya. Untuk satu pelaku lain berinisial R masih dalam pencarian dan telah diterbitkan DPO,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku MP kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan tidak mengabaikan harta bendanya,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait