Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri (Foto: Antara/Evarianus Supar)

JAYAPURA, iNews.id - Penangkapan dua penganiaya pedagang bubur kacang hijau di wilayah Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, berawal dari penyelidikan motor milik pelaku. Kendaraan tersebut tertinggal di Pasar Yokatapa, dekat kios korban.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, membenarkan adanya motor milik pelaku yang kini diamankan sebagai barang bukti kasus penganiayaan ini.

"Usai menganiaya para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan motornya," kata Irjen Pol Mathius di Kota Jayapura, Papua, Senin (19/4/2021).

Motor jenis Megapro berwarna merah ini diketahui milik seorang pelaku berinisial MS. Dari data itulah, polisi bisa menangkap dua orang tersebut yakni MS dan AS.

"Keduanya sudah diamankan dan saat ini diperiksa intensif di Polres Intan Jaya," kata Irjen Pol Mathius di Kota Jayapura, Papua, Senin pagi.

Penyidik masih memeriksa kedua pelaku, termasuk keterlibatannya dengan KKB. Polisi juga sedang menyelidiki motif kedua pemuda ini menganiaya korban, Asep Saputra (50).

Sebelumnya seorang pedagang bubur kacang hijau di Pasar Yokatapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, menjadi korban pembacokan orang tak dikenal. Korban saat ini dievakuasi ke Kabupaten Nabire untuk mendapat penanganan medis lanjutan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network