Ilustrasi vaksinasi Covid. (Foto: Antara).

WAISAI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat vaksin Covid-19. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 3 Juli lalu.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran No 440/377/Setda tentang pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi daerah dari wabah corona.

"Meskipun ada yang tidak setuju, tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," kata AKBP Andre di Kota Waisai, Senin (5/7/2021).

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksin guna melindungi diri dari penyebaran Covid-19.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network