WAMENA, iNews.id - Polisi menetapkan dua penyerang pendeta di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, sebagai tersangka. Aksi mereka mengakibatkan korban mengalami luka tikam dan harus menjalani perawatan rumah sakit.
Kedua tersangka penikaman tersebut masing-masing berinsial KW (25) dan TA (26). Sementara tiga orang lainnya yang bersama kedua pelaku hanya berstatus saksi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, kedua tersangka penyerangan tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan dan kini ditahan di sel polres.
"Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," kata AKBP Dominggus di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Selasa (2/2/2021).
Sementara tiga orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan atas insiden itu, sudah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
"Tiga orang ini diwajibkan wajib lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," katanya.
Saat melakukan penikaman, dua tersangka tersebut sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Kronologinya berawal saat mobil yang mereka sempat nyaris menyerempet korban.
Korban yang tidak terima mendatangi para pelaku untuk menegur karena mengendarai mobil ugal-ugalan. Namun TA malah mendorong korban dan KW menikam pendeta tersebut.
"Kondisi korban sekarang sudah membaik. Polisi juga tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak korban kepada pihak pelaku," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait