JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait kasus proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Kamis (18/3/2022). Dalam kasus ini KPK mengusut proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami dugaan bahan material tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Selain itu juga diduga ada aliran sejumlah uang kepada pihak terkait.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Dia menuturkan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Budiyanto Wijaya dari pihak swasta yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta merupakan staf PT Master Steel.
Selain itu dalam kasus yang sama hari ini KPK juga memanggil tiga orang, yakni tiga pihak swasta masing-masing Pahariadi, Arif Yahya, dan Hendra.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait