Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Selatan, Hendrikus Mahuze . (Foto: Istimewa).

MERAUKE, iNews.id - Gugatan terkait ijazah sarjana Wakil Bupati Boven Digoel terpilih, Marlinus dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel dinilai tidak berdasar dan sangat keliru. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 dan 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Papua Selatan, Hendrikus Mahuze mengatakan, Marlinus memang berpendidikan sarjana, lulusan 1986. Namun, kata dia saat mendaftar ke KPU, dia memilih menggunakan ijazah SMA agar proses verifikasi lebih mudah.

"Pak Marlinus memang benar sarjana lulusan 1986, namun ada beberapa pertimbangan salah satunya untuk mempermudah verifikasi KPU sehingga saat pendaftaran yang bersangkutan hanya menggunakan ijazah SMA," ujar Hendrikus.

Dia menyampaikan, dalam sistem informasi pencalonan (Silon), pendidikan terakhir Marlinus tercatat sebagai SMA dan telah diverifikasi oleh KPU tanpa masalah.

"Dan KPU telah melakukan verifikasi terhadap ijazah SMA tersebut tidak ada masalah," ucapnya.

Dia menegaskan, gugatan atas ijazah sarjana Marlinus sangat keliru dan meminta MK untuk menolak serta menggugurkan gugatan tersebut.

"Semua tahapan PSU Pilkada Boven Digoel sudah selesai dengan lancar dan aman. Dan masyarakat tidak menginginkan adanya PSU kembali tetapi menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih untuk membangun kabupaten Boven Digoel lebih baik kedepannya," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network