JAYAPURA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kearifan lokal tidak bisa menjadi alasan melegalkan minuman keras (miras). Lembaga tersebut menolak izin industri miras di Papua dan Papua Barat.
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis, di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dia berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat secara luas.
"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan," ujar dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tengang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kebijakan tersebut mengatur industri minuman beralkohol dan minuman keras bisa dilakukan asal memenuhi syarat.
Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta kerja itu disebutkan, idustri minuman keras bisa dilakukan di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait