Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat saat pimpin upacara PTDH perwira Polri berinisial AKP R. (Foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Perwira Polda Papua berinisial AKP R dipecat dari anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin langsung Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat.

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena anggota polisi tersebut tidak hadir di Lapangan Apel Mapolda Papua Baru, Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Senin (17/7/2023).

Wakapolda mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

“Tidak hanya memberikan hukuman, namun pimpinan Polri juga pasti akan memberi penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi. Pelaksanaan upacara ini tentunya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” ujar Wakapolda, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, pemecatan ini sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai ketentuan berlaku.

“Kita harus menjadi anggota Polri yang dapat mengintrospeksi diri masing-masing. Apabila kita bisa mengintrospeksi diri, saya yakin kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Wakapolda mengatakan tetap laksanakan tugas sebaik mungkin, biarlah masyarakat yang menilai kinerja Polri. Jangan hanya mau bekerja saat ada pimpinan, namun selalu bekerja dengan hati tulus, baik ada pimpinan maupun tidak ada pimpinan.

“Bapak Presiden telah menyampaikan institusi Polri itu ibarat sapu lidi yang mana masing-masing lidi harus bersih. Masing-masing lidi harus lurus, masing-masing lidi harus kuat. Harus diikat dengan semangat persatuan dan kesatuan,” katanya.

AKP R dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas orang tidak dikenal (OTK) dan satu anggota polisi atas nama Diego Rumaropen meninggal dunia.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare, PJU Polda Papua dan seluruh personel Polda Papua.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network