JAYAPURA, iNews.id - Pesta miras oplosan berujung maut terjadi di Komplek Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Empat orang tewas dan tujuh lainnya dirawat di rumah sakit.
Kapolresta Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, identitas korban meninggal dunia berinisial TW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43) .
Kronologi kejadian berawal saat mereka berkumpul untuk menenggak miras Jumat (1/9/2023) sore. Kemudian pesta miras berlanjut Sabtu (2/9/2023) hingga Minggu (3/9/2023) dini hari.
Pagi harinya, para korban mengeluh sesak napas dan pandangan gelap. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun empat orang di antaranya meninggal.
"Diduga kuat para korban meninggal ini setelah meminum minuman keras hasil oplosan," ujar Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, Selasa (5/9/2023).
Para korban diduga menenggak miras dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen kemudian dicampur air dan minuman lokal lainnya. Saat ini polisi masih menyelidiki kandungan minuman lokal campuran miras tersebut.
"Untuk korban ada enam yang kini menjalani rawat jalan dan satu orang lainnya masih dirawat inap di rumah sakit," katanya.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda. Dua orang di antaranya merupakan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura. Kemudian seorang lagi ditangkap di Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kami sampaikan setelah dalami dan terungkap penyebab kematian korban,” ucapnya.
Untuk memperjelas kasus ini, satu korban yang meninggal telah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara.
“Iya autopsi dan kami telah membawa bukti-bukti ke Labfor sehingga akan memperjelas kandungan dalam miras oplosan,” ujar Kapolresta.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait