SORONG, iNews.id - Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi, pada 28 Februari 2022 malam. Satwa tersebut diamankan saat hendak diselundupkan ke luar Papua Barat dengan KM Gunung Dempo di Pelabuhan Kota Sorong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 59 ekor satwa liar dilindungi di Pelabuhan Kota Sorong.
Dia menjelaskan, penggagalan tersebut merupakan hasil dari pengawasan di Pelabuhan Sorong bersama karantina pertanian dan stakeholder terkait lainnya guna mencegah penjualan dan peredaran satwa liar secara ilegal.
Menurutnya, 59 ekor satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan, yakni reptil dan burung yang sebagian merupakan satwa endemik Pulau Papua.
Satwa liar tersebut, kata dia dua ekor nuri bayan atau Ecklectus roratus, satu ekor perkici pelangi atau Trichoglossus haematodus, satu ekor jagal papua atau Cracticus cassicus.
Kemudian sebanyak 15 ekor ular sanca hijau atau Morelia viridis, biawak hijau atau Varanus prasinus sebanyak 9 ekor, biawak maluku atau Varanus indicus sebanyak 14 ekor, sanca irian atau Apodaro papuana sebanyak satu ekor, sanca bibir putih atau Leiophyton albertisi sebanyak 3 ekor.
Satwa lainnya, lanjut dia biawak bunga tanjung atau Varanus salvadori sebanyak empat ekor, biawak sepik atau Varanus jobiensis sebanyak empat ekor, dan biawak tutul biru atau Varanus macraei sebanyak tiga ekor.
"Satwa liar dilindungi tersebut telah dibawa ke Kantor Karantina Pertanian untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Dan direncanakan 2 Maret 2022 atau esok Kantor Karantina Pertanian akan melakukan rilis pada media," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait