Sebanyak 1.787 Botol minuman keras impor ilegal disita Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat. (Foto: iNews.id/Chanry Andrew)

MANOKWARI, iNews.id - Sebanyak 1.787 Botol minuman keras impor ilegal disita Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat. Dipimpi oleh Ipda Bernadectus Mega ribuan botol tersebut terjaring operasi yang dilakukan di sebuah mes karyawan tempat hiburan malam.

Dantimsus Res Narkoba Polda Papua Barat Ipda Bernadectus Mega mengatakan, operasi penertiban miras ilegal dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat. Salah satu tempat hiburan malam yang didatangi adalah Lasvegas yang berlokasi di, Reremi Puncak, Kabuapaten Manokwari, Papua.

"Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat melakukan penggeledahan terhadap mes karyawan hiburan malam Lasvegas. Sebanyak 1.787 botol mira impor ilegal disita," kata Ipda Mega, Sabtu (21/4/2018).

Menurut Benedictus Mega, ribuan botol miras ilegal itu diselundupkan ke Manokwari melalui jalur laut dan diduga sudah berlangsung lama. Padahal, kata dia, wilayah Kota Manokwari telah memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang peredaran minuman keras. Didampingi tiga anggota lain, Benedectus langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan lokasi penyimpanan miras impor ilegal tersebut.

"Dari informasi masyarakat, kami bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan lokasi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.787 botol miras impor ilegal berbagai jenis. Di antaranya, delapan Karton Black Label (99 botol ukuran 750 ml), tiga karton Martell (37 Botol ukuran 750 ml), dua Karton Wine merk Butterfly Ridge (25 Botol ukuran 750ml, dua karton Jose Cuervo atau Tequila (27 botol ukuran 750 ml), empat botol Red Label, dua botol VSOP ukuran satu liter, empat botol VSOP ukuran 759 ml, 29 karton Beer Bintang (680 kaleng), 35 karton bir hitam ( 860 Kaleng), dua karton Heineken ( 49 Kaleng). Jika ditotal semuanya 1.787 botol." ucap Ipda Benedectus Mega.

Direktorat Reserse Narkoba mengamankan manajer tempat hiburan malam tersebut Gatot Pramono (43). Menurut Benedictus, saat di geledah Gatot tidak mampu menunjukkan dokumen sah sebagai pemasok miras. Polisi juga telah mengamankan Sarul yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan.

"Tersangka juga tidak bisa menunjukan perizinan sebagai penjual meinuman beralkohol impor," ujarnya.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network