Markas Polda Papua yang menangangi empat kasus TPPO. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua menahan enam tersangka yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka ini berasal dari empat BAP yang berbeda.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kempat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran Polres.

"Dari empat kasus TPPO, dua kasus ditangani Ditreskrimum Polda Papua, lalu dua kasus lainnya masing-masing ditangani Polresta Jayapura dan Polres Jayapura," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan, penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO sudah menjadi komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia. Harapannya dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, para pelaku kasus TPPO dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.

“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” katanya.

Menurutnya, masyarakat harus waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan, khususnya perdagangan manusia.

“Laporkan bila mengetahui adanya kasus atau informasi terkait TPPO agar dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus tersebut,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network