WAMENA, iNews.id - Polisi menggencarkan razia penjualan dan produksi minuman keras di Kabupaten Jayawijaya, Papua, jelang akhir tahun 2020. Sebab jenis minuman tersebut dapat memicu aksi kejahatan dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, berbagai razia dan penggerebekan miras, baik tempat penjualan maupun pembuatannya terus digencarkan.
"Karena miras ini akan memicu kejahatan di akhir tahun, jadi ini menjadi fokus," kata AKBP Dominggus di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (13/12/2020).
Miras yang biasa dikonsumsi warga, yakni ballo merupakan hasil fermentasi fermipan dan beberapa bahan lainnya yang tidak aman dikonsumsi masyarakat.
Polisi tidak lagi menerapkan tindak pidana ringan bagi warga yang memproduksi ballo. Sebab hal ini tidak menimbulkan efek jera, karena itu para pembuat dan peracik miras tersebut akan dikenakan Undang-Undang Pangan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait