Kapolres Mimika menjelaskan penemuan granat oleh pekerja jembatan di Timika. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Polisi melarang warga di Kabupaten Mimika, Papua, membunyikan petasan menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Sesuai aturan tidak diperbolehkan menjual dan membunyikan petasan, kecuali kembang api.

"Masyarakat harus bisa membedakan mana yang bolehkan, mana yang tidak. Kalau petasan itu dilarang. Ada aturannya. Yang diperbolehkan itu cuma kembang api," kata AKBP Era Adhinata di Kota Timika, Minggu (13/12/2020).

Karena itu, petugas kepolisian akan mengecek di tempat-tempat yang menjual petasan dan kembang api yang ada di Kota Timika.

"Petasan itu dilarang karena menimbulkan bunyi yang besar sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga. Izin produknya tidak ada," ujar dia.

Kapolres meminta dukungan dari seluruh warga Mimika agar ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan damai selama Desember ini.

Dengan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, kata dia, Umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal, malam penutupan tahun dalam suasana damai dan khusuk.

Kapolres Mimika berpesan agar selama penyelenggaraan ibadah Natal hingga Tahun Baru, semua rumah ibadah di Mimika benar-benar menegakkan protokol kesehatan.

"Terutama penggunaan masker, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan serta menyediakan sarana cuci tangan di kompleks gereja," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network