DEKAI, iNews.id - Anggota Satteskrim Polres Yahukimo menggelar giat reposisi kasus pembakaran Hotel Nuri III dan perusakan Gereja GIDI Evan Hastia, Minggu (10/10/2021). Aksi ini terjadi saat pecah kerusuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Minggu (3/10/2021).
Kapolres Yahukimo AKBP Deni Hediana mengatakan, hasil reposisi untuk kasus pembakaran Hotel Nuri III yakni para tersangka melakukan aksinya dengan cara melempari hotel menggunakan batu. Setelah itu menyiram bensin dan membakarnya.
“Sementara untuk perusakan Gereja GIDI Evan Hastia, para tersangka datang secara bergerombolan lalu melempar batu ke arah gereja. Mereka melepaskan anak panah dan melukai masyarakat yang di gereja dengan menggunakan sajam berupa parang,” ujar Kapolres, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, sejauh ini telah diamankan 56 orang. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Hotel Nuri III dan 4 tersangka perusakan Gereja GIDI Evan Hastia.
Sementara 33 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polres Yahukimo dengan dibantu Reskrimum Polda Papua.
“Kami telah tetapkan 23 orang sebagai tersangka atas kerusuhan yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2021. Kami masih terus menyelidiki guna menangkap seluruh pelaku kerusuhan,” kata Deni Herdiana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait