JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar ganja di perbatasan Papua Nugini. Para pelaku ini diduga hendak bertransaksi di dekat PLBN Skouw.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YJM (21) dan GFR (17) bersama 40 paket ganja berbagai ukuran siap edar. Mereka ditangkap di pertigaan Lokbon Kampung Mosso, Distrik Muaratami.
Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (20/11/2021). Mereka kini diamankan polisi beserta barang buktinya.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui ganja tersebut senilai puluhan juta rupiah dan rencana akan dikirim ke salah satu daerah di Papua Barat," kata Iptu Alamsyah di Kota Jayapura, Papua, Minggu (21/11/2021).
Dia pun menjelaskan, pelaku diamankan setelah ada informasi para pelaku ini hendak bertransaksi di sekitaran daerah perbatasan, dekat PLBN Skouw. Setelah dicek, petugas mendapati keduanya.
Saat akan disergap, mereka sempat hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Mereka juga sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Tapi dapat ditemukan kembali.
"Saat ini sudah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait