MERAUKE, iNews.id - Dua predator anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Merauke, Papua. Kedua pelaku pencabulan anak tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Satu korban predator anak tersebut kini hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F Pombos mengatakan, dua pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yakni berinisial BU dan MZ.
“Pelaku BU ini tega melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya. Pelaku mengancam korban yang merupakan anak tirinya,” katanya, Senin (13/9/2021).
Akibat perbuatan bejat pelaku, kata dia, korban kini mengandung janin ayah tirinya dengan usia kehamilan empat bulan.
Sedangkan pelaku MZ melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berumur delapan tahun sebanyak lima kali.
“Kedua pelaku sudah kita tahan dan masih diperiksa petugas. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait