Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pejabat di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat, karena diduga menyalahgunakan dana Covid-19 hingga Rp3,1 miliar. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda Papua.

Tersangka berinisial SR menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya. Dia diduga menyalahgunakan dana Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, SR ditahan sejak 20 Mei 2021 lalu. Kasus itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000.

"Dari jumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3,1 miliar," kata Irjen Pol Mathius di Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/6/2021).

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, karena segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

"Tercatat 19 orang saksi sudah dimintai keterangannya, namun terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara," ujarnya.

Kombes Ricko Taruna mengakui, tidak tertutup kemungkinan di antara saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya akan meningkat statusnya menjadi tersangka.

"Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network