JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode 2014-2019 ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Tipikor Reserse Kriminal Polda Papua. Mereka ditetapkan tersangka, kasus dugaan korupsi berjamaah dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai 2018.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, dalam kasus tersebut juga menetapkan 3 tersangka staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
"Kronologinya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang tunai Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji Rp30 juta," ujar Fernando didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).
Dia mengungkapkan, selama 1 tahun pada Tahun Anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana Rp2 miliar. Modusnya, kata dia rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.
"Jadi, anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Jadi, diduga sekwan yang merancang, semua anggota DPRD Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," ucapnya.
Menurutnya, total dar 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 - 2019 yang diduga terlibat, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Paniai periode 2014 - 2019 itu sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan 14 tersangka karena banyak sudah di PAW. Rekan-rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor HP mereka telah kita cek, banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait