JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan penjualan minyak goreng dengan harga murah dipasarkan secara online. Pemerintah telah menetapkan harga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, menerima banyak pengaduan dari ibu-ibu terkait modus penipuan minyak goreng dijual murah secara online.
“Saya sampaikan saran ada masukan banyak ke kami, adanya ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah, jadi kasih uang muka tapi barang tidak datang,” ujar Whisnu, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/22/2022).
Dia menyampaikan, sesuai ketetapan pemerintah harga HET minyak goreng Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 untuk kemasan biasa dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional.
“Jadi jangan terpancing harga murah,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku penipuan menggunakan modus memasarkan minyak goreng melalui online dengan harga jual lebih murah dibanding HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Masyarakat yang terpancing, kata dia kemudian memesan dengan mengirimkan sejumlah uang. Setelah uang dikirim, ternyata barang tidak dikirimkan oleh pelaku.
“Kami sudah sampaikan jangan terpancing harga murah melalui media online," katanya.
Dia menuturkan, sejak terjadi kenaikan harga minyak goreng akhir 2021, pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng sehingga mudah didapat oleh masyarakat, mulai dari kebijakan satu harga, hingga menerbitkan HET terbaru minyak goreng. Kondisi ini membuat minyak goreng langka dan sulit diperoleh di pasaran.
Dalam menindaklanjuti terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah, lanjut dia Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan ketat mulai dari hulu hingga hilir.
Satgas Pangan Polri menerima informasi bahwa produksi minyak goreng di Tanah Air mencukupi untuk masyarakat, namun masalah di pasaran terjadi kelangkaan.
“Kami mencoba melakukan pengecekan langsung ke gudang dan distributor, sehingga dengan adanya pengawasan secara intensif oleh satgas pangan bersama pemerintah pusat dan daerah, ditemukan tempat diduga belum mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dugaan penimbunan minyak goreng tersebut ditemukan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, kemudian Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait