JAKARTA, iNews.id - Polres Mimika, Papua Tengah menggelar mediasi untuk menyelesaikan konflik antarkelompok warga yang terjadi di Distrik Kwamki Narama. Mediasi berlangsung di Aula Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Selasa (21/10/2025) siang.
Mediasi ini dihadiri oleh enam perwakilan dari kedua pihak yang berselisih, yakni Elim Kiwak, Pdt. Anton Wamang, Melkias Wamang, Endius M. Dang, Jangan Kiwak dan Eteo Hagabal.
Mediasi juga dihadiri Kasat Intelkam AKP Gatot Tri Gunawan, Kasat Samapta Iptu Franky Tethool, KBO Binmas Iptu Bambang Triatwoko, Kapolsek Kwamki Narama Ipda Yusak Sawaki dan Kepala Distrik Kwamki Narama Edwin Hanuebi.
Kegiatan dimulai pukul 12.45 WIT. Pada kesempatan itu, AKP Gatot Tri Gunawan menyampaikan pentingnya peran tokoh masyarakat dan agama dalam meredam konflik.
“Masalah ini telah diselesaikan melalui mediasi di Polres Mimika. Kami berharap kedua pihak dapat menjaga komitmen damai dan menghentikan aksi saling serang,” ujar AKP Gatot dikutip dari Polda Papua.
Dia juga mengimbau agar warga non-penduduk asli Kwamki Narama kembali ke kampung halaman masing-masing setelah prosesi adat selesai.
Selain itu, Pdt. Anton Wamang menyampaikan bahwa pihaknya telah membayar denda adat sebesar Rp100 juta sebagai bentuk penyelesaian damai.
“Kami pastikan masyarakat akan segera kembali ke kampung masing-masing setelah prosesi adat cuci tangan dilakukan,” kata Pdt. Anton.
Ipda Yusak Sawaki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Puncak untuk mendukung proses adat dan pemulangan warga pendatang.
Mediasi ditutup dengan doa bersama pukul 13.35 WIT. Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan tidak lagi melakukan aksi saling serang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait