JAYAPURA, iNews.id - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Papua menangkap GM, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jayapura karena postingannya di media sosial Facebook yang mengandung unsur SARA. Penangkapan GM pemilik akun Facebook Gerads Miagoni akibat cuitannya tertanggal 24 April lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, GM melalui laman FB nya menyebarkan, membagikan, mengunggah atau posting kalimat, kata-kata, teks berupa tulisan, ungkapan dan foto yang diduga memiliki muatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan unsur SARA.
“Dari hasil temuan tersebut Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua yang melakukan profiling terhadap pemilik akun FB dan didapati bahwa pelaku menggunggah postingan tersebut bertempat di rumahnya beralamat di jalan Pasifik Indah III Pasir 2 Jayapura Utara,” katanya, Rabu (20/5/2020).
Pelaku mengunggah ujaran kebencian di media social Facebook terhadap masyarakat asli Papu dan NKRI menggunakan HP dengan nomor IMEI 865511049793870.
Dalam akun facebooknya tersebut, di salah satu postingannya pelaku menyatakan “Z sering punya ide gila untuk kasih kacau dan hancuekan Indonesia tujuannya saya ingin membuktikan dunia bahwa persoalan Papua merdeka bukan segelintir orang Papua yang ingin merdeka tetapi ini rakyat bangsa Papua Barat yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
“Pelaku mengakui telah memposting tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni” Jayapura miliknya,” kata Kamal.
Dia menambahkan, GM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Ujaran kebencian maupun provokasi yang berujung pada tindakan serta merugikan orang lain atau bangsa dan negara akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku,” kata Kombes Kamal.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait