PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe karena ada indikasi transaksi janggal. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe. Rekening Lukas diblokir setelah PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

"Iya sudah diblokir beberapa waktu lalu. Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profile yang bersangkutan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/9/2022).

Pemblokiran rekening Lukas Enembe diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, PPATK enggan membeberkan rincian jumlah uang yang ada di rekening Lukas Enembe. 

"Tanya KPK ya," singkatnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK.

Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network