JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar ke kasino luar negeri. Temuan itu berdasarkan analisis transaksi keuangan Lukas Enembe yang dilakukan PPATK.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia mengaku telah menyerahkan hasil analisis itu kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Lukas Enembe diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang selain dugaan korupsi. Dia bahkan menyebut, Lukas memiliki manajer yang bertugas melakukan pencucian uang.
"Adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud.
Selain pencucian uang, Mahfud mengatakan Lukas Enembe turut melakukan dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan dana PON. Dugaan itu pun hingga saat ini masih diselidiki.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait kasus ini. Misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON," ujar dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait