MERAUKE, iNews.id - Polisi menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Merauke, Papua. Pelaku diamankan anggota Polres Muting atas laporan orang tua korban, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Muting Aiptu M Hamado mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/291/VII/2021/SPKT/Res Mrke/Polda Papua tanggal 4 Juli 2021. Peristiwa ini terjadi di Jalan Trans Papua, tepatnya di PT BIA Estate, Sabtu (3/7/2021).
"Pelaku yang kami tangkap berinisial NT, pria berusia 36 tahun," ujar Hamado, Senin (5/7/2021).
Kronologi kejadian berawal saat pelapor pulang dari tempat kerja dan menuju ke kandang peliharaan. Kemudian saksi datang mendekati pelapor serta mengajak melihat anaknya di poliklinik karyawan Divisi 2 PT BIO. Sesampainya di poliklinik, pelapor melihat anaknya mengalami pendarahan dan akan dirujuk ke RSBP Kabupaten Merauke.
“Sesampainya di RSBP, korban menceritakan kepada pelapor tersangka NT memberikan uang Rp1000 dan es krim kemudian membawanya ke dalam kamar. Di dalam kamar pelaku memukul pundak korban dan mencabulinya. Akibat kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan polisi guna proses hukum,” kata Kapolsek.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait