Pelaku OM (27) yang sudah 4 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap usai merampok dan memperkosa ibu rumah tangga di Abepura, Jayapura, Papua. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Distrik Abepura. Pelaku perampokan ini pria berinisial OP (27) yang sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus tindak pidana.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, OM ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/719/VII/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 15 Juli 2023 tentang curas dan pemerkosaan. Saat diperiksa, pelaku OM mengakui perbuatannya.

“Pelaku OM ini masuk ke rumah korban melalui loteng. Saat dalam rumah, dia menemukan korban dan langsung mengancam menggunakan pisau,” ujarnya, Senin (24/7/2023).

Saat dalam ancaman, korban diperkosa pelaku. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga miliknya.

Barang berharga yang digasak pelaku berupa 6 untai Kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 jam tangan merek Michael Cross, 3 HP dan uang tunai Rp1 juta.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan OM hanya beberapa. Sisanya sesuai pengakuan pelaku telah diserahkan ke temannya. Ini masihh diselidiki tim Resmob,” katanya.

Dia menambahkan, saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya, pelaku OM sempat melawan dan hendak melarikan diri. Petugas lalu dengan tindakan tegas terukur terpaksa melepaskan tembakan ke kaki sebelah kirinya.

Diketahui, pelaku OM sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan inkrah dari pengadilan atas tindak pidana 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network