JAYAPURA, iNews.id – Pria mabuk berinisal DNM (50) warga Yoka Pantai Distrik, Kota Jayapura tak berkutik saat ditangkap polisi. Dia sebelumnya menikam remaja berinisial ROK (17) dengan senjata tajam hingga tewas.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/249/III/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Abepura yaang dilaporkan TK (41).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban saat ini masih dalam pencarian karena pelaku langsung membuangnya,” ujar Kapolsek, Minggu (27/3/2022).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk bersama seorang perempuan menegur sejumlah remaja di Jalan Bosnik, samping Gereja Marthen Luther BTN Kamkey Distrik Abepura. Saat itu pelaku sedang membeli pinang lalu saksi ST mendatanginya. Perempuan tersebut menyuruh pelaku agar mengantarnya pulang namun saksi ST melarangnya.
“Di lokasi ada sekelompok remaja, lalu pelaku merasa tersinggung dan mendatangi mereka serta memukul salah satu orang. Rekan-rekan lainnya tidak terima dan langsung membalas memukul pelaku,” katanya.
Saat kejadian itu, korban bersama dengan beberapa orang keluar dari dalam rumah dan ikut memukul pelaku. Namun pelaku lari dan dikejar korban bersama beberapa orang.
Tak berapa lama, korban dirangkul beberapa orang sambil memegangi dadanya. Selanjutnya korban terjatuh telungkup di jalan dan teman-teman menyadari jika dia kena tikaman.
"Saksi ST yang berada di lokasi langsung menghentikan kendaraan bermotor yang melintas untuk mengantar korban ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku DNM mengakui perbuatannya. Dia menikam korban sebanyak 1 kali di bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait