JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Dia mengembuskan napas terakhir saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.
“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Berikut profil Lukas Enembe yang juga berstatus sebagai terdakwa suap dan gratifikasi.
Profil Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe menyedot perhatian publik usai ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah divonis bersalah atas dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Papua 2013-2022.
Dilansir dari Lukasenembe.com, Lukas Enembe lahir di Mimit pada 27 Juli 1967. Dia merupakan lulusan dari Universitas Sam Ratulangi Manado tahun 1995 sebagai mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik.
Setelah itu dia melanjutkan pendidikan di luar negeri tepatnya di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di Cornerstone College, Australia, tahun 2011. Lukas Enembe menikahi Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga anak.
Karier di dunia politik dimulai sejak terpilih menjadi wakil bupati Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur pada periode 2001 sampai 2005.
Pada 2006, Lukas Enembe kemudian maju sebagai calon gubernur provinsi Papua. Kala itu, dia harus mengakui keunggulan Barnabas Suebu yang terpilih.
Pada Pemilu 2013, Lukas Enembe akhirnya berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Papua didampingi oleh wakilnya Klemen Tinal. Setelahnya, dia kembali terpilih sebagai gubernur Papua untuk periode 2018-2023.
Enembe bersama wakilnya Klemen Tinal memenangkan Pilkada 2018 pada 27 Juli 2018. Sehingga mereka menjabat dalam dua periode berturut-turut.
Vonis Lukas Enembe Diperberat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Putusan ini diketuk pada Kamis (7/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait