JAYAPURA, iNews.id - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Dia menggantikan Lukas Enembe yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua.
"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," ujar Ridwan, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, pelayanan Pemprov Papua hingga kini berjalan dengan normal tanpa kendala. Pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).
"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan mengaku akan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait serta TNI dan Polri.
"Setelah hari ini saya jadi Plh Gubernur, secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan Forkompinda, baik kabupaten maupun kota," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Ridwan Rumasukun gubernur papua lukas enembe sekretaris daerah pemprov papua plh gubernur mendagri
Artikel Terkait