JAYAPURA, iNews.id - Propam Polres Mimika menahan Brigadir AK, pelaku penganiayaan terhadap Taman, pedagang pentolan bakso atau cilok di Timika, Papua. Akibat dianiaya, korban mengalami luka lebam di wajah.
"Memang benar Brigadir AK, anggota Polsek Jila sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso di Timika," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu di Jayapura, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, oknum polisi tersebut melakukan penganiayaan dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).
"Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal. Termasuk keberadaan-nya di Timika apakah ada izin atau tidak," katanya.
Kombes Sanchez Napitupulu mengaku, dari laporan yang diterima aksi pemukulan itu terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMUN Timika. Oknum tersebut datang memesan cilok yang dijual seharga Rp20.000.
"Saat korban sedang memasak pesanan, tiba-tiba Brigadir AK menghampiri dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga terluka dan lebam," katanya.
Korban kemudian melaporkan pemukulan yang dialaminya serta melakukan visum et repertum. Kasusnya kemudian ditangani Polres Mimika.
"Brigadir AK belum dapat dimintai keteranga karena masih terpengaruh minuman keras," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait