Rapat koordinasi persiapan PSU Pilkada Teluk Wondama, Rabu (7/4/2021). (Foto: Antara)

SORONG, iNews.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Teluk Wondama akan digelar Kamis, 8 April 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menetapkan tanggal itu sebagai libur fakultatif.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Teluk Wondama, Syors Ortizan Marini, libur fakultatif dipandang perlu untuk memudahkan para pemilih menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Pemerintah berharap warga antusias mengikuti PSU Pilkada 20210 itu.

"Namun, apakah libur fakultatif ini langsung satu kabupaten atau hanya untuk Distrik Wasior tempat pelaksanaan PSU, masih akan dipertimbangkan. Sebab, ini berkaitan juga dengan ekonomi," kata Syors di Wasior, Rabu (7/4/2021).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama Berthy Lelulya mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pemkab agar 8 April ditetapkan sebagai libur fakultatif. Tujuannya agar warga yang bekerja, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memberikan hak pilihnya nanti.

“Kami sudah ajukan pertimbangan ke pemkab agar dijadikan hari libur pada saat pelaksanaan PSU pada 8 April supaya yang bekerja, terutama yang ASN, bisa datang ke TPS untuk memilih,” katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas sengketa Pilkada Teluk Wondama 2020 memerintahkan KPU Teluk Wondama menggelar PSU di empat TPS di Distrik Wasior.

Keempat TPS itu, yakni TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak. MK memerintahkan PSU dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari semenjak putusan diucapkan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network