Polisi mengamankan pistol jenis SIG Sauer beserta lima butir amunisi yang diduga dicuri mahasiswa di Jayapura. (Foto: Istimewa).

JAYAPURA, iNews.id - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pemuda berinisial PW (20) yang diduga mencuri senjata api milik anggota Polda Papua. Polisi juga menyita pistol jenis SIG Sauer beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disembunyikan di sebuah ladang di Genyem, Kabupaten Jayapura.

PW ditangkap di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026). Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 2 x 24 jam setelah polisi menerima laporan pencurian senjata api.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (4/11/2026). Saat itu, seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Pelaku diduga berpura-pura hendak menolong korban. Namun, saat berada di lokasi kejadian, pelaku justru mengambil senjata api milik polisi tersebut sebelum melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui laporan polisi tertanggal 4 November 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW.

Hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan pistol tersebut di ladang wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan senjata api jenis SIG Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Senjata api tersebut disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah pondok.

"PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Yusuf, Sabtu (7/11/2026).

Polisi masih mendalami motif pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan PW dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Atas perbuatannya, PW terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Masyarakat diminta menyerahkan barang tersebut kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.

Dia menyampaikan, setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network