WAMENA, iNews.id – Peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Papua kian meresahkan. Menindaklanjuti hal itu, jajaran Polsek Elelim, Polres Jayawijaya, dan Polda Papua, menggelar razia miras di Jalur Trans Papua.
Dalam razia itu, polisi menggagalkan penyelundupan 2.593 botol miras ilegal jenis Vodka yang akan dimasukan ke Elelim, Ibu Kota Kabupaten Yalimo, Papua, Kamis (2/8/2018). Polisi juga menangkap enam warga sipil dan dua oknum anggota TNI.
Informasi yang dirangkum, kronologi pengungkapan kasus miras illegal berawal dari razia petugas di Jalur Trans Papua. Ditengarai, razia itu bocor. Pelaku pun membuang muatan miras sebanyak 54 karton Vodka (2.593 botol) di jalanan wilayah Distrik Abenaho, tepatnya kilometer (km) 141.
Polisi mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Elelim Brigpol Hanock Wambrauw bersama tiga anggota polsek dan empat anggota Brimob melakukan pengejaran. Mereka menemukan barang bukti miras yang dibuang dan mengamankannya ke Mapolsek Elelim untuk proses hukum Lebih Lanjut.
Pengejaran itu pun menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial JS (28) dan MP (29), keduanya diduga anggota TNI yang bertugas di Merauke dan Sentani, serta sopir JP (43) warga Elelim, Yalimo.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Piet Reba membenarkan penangkapan ribuan botol miras tersebut oleh anggotanya. Menurutnya, penangkapan itu berkat adanya infomasi dari masyarakat.
Polisi menyelidiki dan bergerak cepat memantau pergerakan hingga akhirnya membongkar penyelundupan ribuan botol miras illegal tersebut. Jumlahnya ada sebanyak 70 karton, namun 16 di antaranya dibuang oleh para pelaku ke jurang karena kaget saat ada razia.
“Saya instruksikan anggota cek lagi lokasi miras yang dibuang. Ditemukan 10 karton telah rusak dan enam masih utuh. Barang bukti seluruhnya ada di Polsek Elelim. Saya perintahkan seluruh barang bukti itu dimusnahkan di Polsek Elelim,” kata Yan, Jumat (3/8/2018).
Dia menjelaskan, seluruh miras itu rencananya akan diseludupkan ke Wamena, Yalimo, Lanny Jaya, Tolikara, dan juga di Puncak Jaya. “Intinya, miras itu akan dijual di daerah pegunungan tengah Papua ini,” ujarnya.
Terkait para pelaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang warga sipil yang diduga kuat merupakan pelaku penyeludupan ribuan botol miras illegal tersebut. Sementara dua oknum anggota TNI yang terlibat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dandim setempat dan Sub Den Pom Wamena.
“Untuk pelaku penyeludupan miras ada enam orang, mereka seluruhnya masyarakat Sipil. Keenamnya masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan. Untuk anggota TNI, setahu saya mereka hanya melakukan pengamanan jalur Trans Papua itu, kalau soal keterlibatan mereka sejauh mana itu nanti urusan Dandim dan Sub Den Pom,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait