SARMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandung yang terjadi pada 23 Agustus 2025 di Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Papua. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah, Senin (20/10/2025).
Kegiatan reka ulang ini rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat polisi. Hadir dalam kegiatan tersebut penyidik, tersangka berinisial SH alias S, sejumlah saksi serta pihak keluarga.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memeragakan 49 adegan yang menggambarkan secara detail tahapan pembunuhan bayi tersebut. Setiap adegan disusun berdasarkan keterangan tersangka dan saksi selama penyidikan.
“Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kronologi dan kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan hasil penyidikan,” ujar Ipda Firmansyah, Senin (20/10/2025).
Seluruh proses berjalan aman, tertib dan terkendali hingga selesai. Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pendukung utama dalam penyusunan berkas perkara.
Kasat Reskrim Ipda Firmansyah menegaskan, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang objektif dan transparan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat agar peka terhadap situasi di sekitar, terutama bila ada masalah dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Jangan ragu melapor agar dapat dicegah sejak dini,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan keluarga tersangka yang sempat mengira terjadi penculikan bayi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jasad bayi terkubur di halaman rumah pelaku.
Investigasi mengungkap fakta mengejutkan, bayi tersebut ternyata dibunuh oleh ibu kandung. Pelaku menutup mulut dan hidung sang bayi hingga tak bernapas, kemudian mengubur jasad korban di depan rumah dan menutupinya dengan potongan seng.
“Setelah memastikan bayinya meninggal, pelaku berpura-pura seolah anaknya masih hidup, bahkan menyebarkan cerita palsu tentang penculikan di media sosial,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian bayi, sarung tangan, bantal, ayunan, potongan seng, dan sebilah parang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait