JAYAPURA, iNews.id – Kasus kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga di Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial OR (26) yang diduga menjadi pelaku pembakaran hingga menyebabkan 35 warga terdampak diduga akibat sakit hati.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (10/9/2026) itu menghanguskan tiga unit rumah dan empat petak rumah kos yang dihuni delapan kepala keluarga.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiel diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut OR diduga melakukan aksi pembakaran setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali.
Pelaku disebut merasa sakit hati karena mengaku kerap menjadi pembicaraan warga yang menuduh dirinya sering menggali kabel di sepanjang jalan.
“Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga,” kata Kombes Pol Fredrickus, Senin (14/9/2026).
Sebelum melakukan aksinya, OR diketahui mengonsumsi minuman keras sejak sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX.
Sekitar pukul 03.30 WIT, pelaku kemudian mengambil sekitar delapan rak telur bekas yang berada di pinggir jalan.
Rak telur tersebut kemudian dibakar menggunakan bara sisa pembakaran sampah. Setelah terbakar, benda itu diduga dilempar ke arah jalan raya, kios, serta rumah korban bernama Paber Pangaribuan.
Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah hingga membesar dan merambat ke bangunan lain.
Kobaran api membuat warga sekitar panik. Namun, warga yang saling membangunkan penghuni rumah berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa sofa, kayu, dan seng yang terbakar.
Atas perbuatannya, OR dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Jayapura Kota menambahkan, OR sebelumnya telah ditahan sejak 11 September 2026 dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait