WARIS, iNews.id - Merasa sakit hati, seorang pria berinisial SL (33) nekat menganiaya tetangganya, LM (34) hingga tewas. Aksi nekat SL dilakukan di Dusun Kalilapar II, Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Senin (12/9/2022).
Atas kejadian penganiayaan tersebut, LM meninggal dunia akibat mengalami luka serius pada bagian kepala, tangan kiri, dan betis kanan akibat sabetan senjata tajam. Adapun motif SL yakni merasa sakit hati karena kerap diganggu oleh LM.
Kapolsek Waris Iptu Yatin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban terlibat pertengkaran di kediaman seorang warga bernama Paulus Swo. SL tiba-tiba datang membawa sebilah parang dan seketika menganiaya korban.
“Pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang sabel sebanyak dua kali pada betis sebelah kanan, pada tangan sebelah kiri dan pada Kening sebelah kiri,” terang Iptu Yatin saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (13/9/2022).
Iptu Yatin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan SL nekat menganiaya LM hingga tewas lantaran sakit hati dengan tindakan dan perlakuan korban yang sering mengganggu pelaku selama hidup bertetangga di Dusun Kalilapar II. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh masyarakat setempat yang kebetulan melintas.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran korban kerap sering mengganggu pelaku di lingkungan tempat tinggal mereka. Korban ditemukan masyarakat yang sedang melintas dalam kondisi sudah meninggal dunia selanjutnya mengantar korban ke kediamannya," ujar Yatin.
Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, menurut Yatin, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang diketahui melarikan diri keluar wilayah Waris.
"Kini, pelaku melarikan diri dan pihak Kepolisian sementara dalam upaya pencarian,"ujar Iptu Yatin.
Menurut Yatin, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk penangan kasus tersebut. Yakni dengan melakukan visum terhadap korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Mengenai kematian korban, kami sudah mengambil langkah-langkah hukum seperti visum et repertum terhadap korban dan olah TKP sementara untuk proses penyidikan kami,"ungkapnya.
Untuk mengantisipasi aksi balas dendam, Yatin mengaku telah berdialog dengan pihak keluarga korban dan meminta kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undang yang berlaku.
"Kami meminta kerja sama jika keluarga korban tiba di rumah duka agar dapat ditenangkan dan dijelaskan secara baik-baik agar tidak berbuat anarkis," pungkasnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait